Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Juni 2021. Dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Siapa saja 8 (delapan) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Baru! Tambahan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03
Dewa Suartama
3 January 2025
Begini Skema Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
Redaksi Ortax
3 January 2025
Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Redaksi Ortax
2 January 2025
PMK 131/2024: PPN Besaran Tertentu Tetap Mengikuti Aturan yang Sudah Ada
Redaksi Ortax
2 January 2025
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA